Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014

Brosis sekalian.. selamat pagi.. selamat berhari minggu.. Untuk yang akan melakukan perjalanan baik dekat ataupun jauh jangan lupa lengkapi diri dengan perlengkapan kendaraan bermotor anda. Seperti yang sudah banyak diinformasikan kalau 2 minggu ini akan diadakan Operasi Zebra 2014 di berbagai daerah 😀

operasi-zebra-jaya

Nah buat masbro yang kebetulan perlengkapannya memang tidak lengkap silahkan siapkan maharnya untuk menebus di Operasi Zebra 2014 hehe.. :mrgreen:

Berikut daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014

denda

1. Jika Mas bro Tidak Memiliki SIM Hukuman 4 Bulan Kurungan / PEnjara atau Denda Maximal Rp. 1.000.000,- ..

2. memiliki SIM tapi ndilalah tertinggal atau tidak dapat menunjukkan, HUkuman KUrungan 1 Bulan atau Denda MAximal Rp. 250.000,-

3. Kendaraan yang tidak terpasang plat nomor Hukuman Kurungan 2 Bulan atau Denda Maximal Rp. 500.000,-

4. Perlengkapan KEndaraan yang tidak standar atau tidak layak jalan misal :

  • Spion
  • Lampu Utama
  • Lampu Rem
  • Lampu Mundur
  • Knalpot
  • Klakson
  • Pengukur Kecepatan

Pidana Kurungan Paling lama 1 Bulan atau Denda Maximal Rp. 250.000,- untuk motor dan Maximal Rp. 500.000,- Untuk Mobil.

5. Membawa Mobil namun tidak membawa Ban Cadangan, Dongkrak, Segitiga PEngaman dan Kotak P3K Pidana Kurungan 1 Bulan atau Denda Maximal Rp. 250.000,-

6. Melanggar Rambu-rambu lalu lintas Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda Maximal Rp 500.000,-

7. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan , Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda Maximal Rp. 500.000,-

8. Tidak membawa STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan = Kendaraan Baru) Pidana Kurungan 2 Bulan atau Denda Maximal Rp. 500.000,-

9. Tidak memakai Sabuk Pengaman Pidana Kurungan 1 Bulan PEnjara atau Denda Maximal Rp. 250.000,-

10. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI (semoga pak polisinya paham kalau ada standar DOT dan SNELL ) Pidaka Kurungan 1 Bulan atau Denda Maximal Rp. 250.000,-

11. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari atau pada kondisi tertentu, Pidana Kurungan 1 Bulan atau Denda Maximal Rp. 250.000,-

12. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari Pidana Kurungan 15 Hari atau Denda Maximal Rp. 100.000,-

13. Belok atau Berbalik Arah tanpa memberikan Isyarat Lampu Pidana Kurungan 1 Bulan atau Denda Maximal Rp. 250.000,-

Besarnya denda diatas memang maximal masbro & sis dan seringkali jauh dari denda maximal. Biarpun begitu semoga kita sebagai pengguna jalan bisa lebih tertib dan teratur karena jalan adalah fasilitas Umum yang menyangkut kepentingan orang banyak dan keselamatan banyak Orang.. Soo mari Keep Safety Riding.

11 tanggapan untuk “Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2014

Tinggalkan komentar