Assalamu’alaikum

Alhamdulillah.. beberapa waktu lalu tepatnya menjelang syawal saya & istri diberikan anugerah sekaligus amanah.. Yaa alhamdulillah Putri pertama kami telah lahir dengan selamat di Yogyakarta. Dan saat ini sedang lucu-lucunya sayang Bapaknya malah belum bisa menimang-nimang setiap hari 
Selepas masa nifas, istri sudah salat lagi. Kebetulan suatu saat setelah wudlu kena ompol dedek, dan bertanya najis tidak pipis/ ompol bayi.. Setelah mencari tahu, saya mendapat keterangan bahwa :
Air Pipis/ompol bayi laki-laki yang hanya baru minum ASI termasuk najis, dan cara membersihkannya dengan memercikkan air ke bagian yang terkena air pipis tanpa harus membasuh dan memeras dengan tangan. Sedangkan bila sudah mengkonsumsi selain ASI bagian yang terkena air pipis harus di cuci.
Lalu bagaimana dengan bayi perempuan, kebetulan buah hati kami Peremuan :
Untuk bayi perempuan diwajibkan mencuci bagian yang terkena air pipis baik selama masih minum asi atau sudah mengkonsumsi makanan lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا
“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))
Wassalam
Menyukai ini:
Suka Memuat...